Tampilkan postingan dengan label sunah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sunah. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Juli 2008

Qunut Subuh.. Bid'ahkah? Sunahkah?

pak ustad yang terhormat, ana masih awan ttg qunut subuh, kalau memang qunut subuh boleh dikerjakan tolong dilampirkan dalilnya yang shohih. sekian terima kasih

AHmad Musa

Ahmad Musa
chotaw

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Qunut di dalam shalat shubuh memang merupakan bagian dari masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama tidak menerima dalil tentang qunut shalat shubuh, namun sebagian lainnya tetap memandang bahwa hadits tentang qunut shalat shubuh itu ada dan kuat.

Di dalam kitab Subulus Salam Bab Tata Cara Shalat disebutkan beberapa hadits yang terkait dengan dasar landasan syar'i qunut pada shalat shubuh. Hadits-hadits itu antara lain:

عن أنس أن النبي قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من العرب ثم تركه - متفق عليه

Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa Nabi SAW melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan arab, kemudian beliau meninggalkannya. (HR Muttaqfaq 'alaihi)

ولأحمد والدارقطني نحوه من وجه آخر ، وزاد: وأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا

Dan dari riwayat Imam Ahmad dan Ad-Daruquthuny sepeti itu juga dari bentuk yang berbeda dengan tambahan: Sedangkan pada shalat shubuh, maka beliau tetap melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia.

Juga ada hadits lainnya lewat Abu Hurairah ra.

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bila bangun dari ruku'-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa:Allahummahdini fii man hadait...dan seterusnya." (HR Al-Hakim dan dishahihkan)

Juga ada hadits lainnya:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh. (HR Al-Baihaqi)

Dengan adanya beberapa hadits ini, maka para ulama salaf seperti Asy-Syafi'i, Al-Qasim, Zaid bin Ali dan lainnya mengatakan bahwa melakukan doa qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.

Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak ada kesunnahan dalam qunut shalat shubuh. Hal ini mereka katakan lantaran hadits-hadits di atas ditolak kekuatannya. Misalnya hadits riwayat Abu Hurairah itu, mereka katakan dhaif lantaran di dalamnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Said Al-Maqbari. Dia dianggap oleh banyak muhadditsin sebagai orang yang tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits Ibnu Abbas pun juga didahifkan oleh sebagian ulama.

Di samping itu juga ada hadits-hadits lainnya yang secara tegas mengatakan bahwa qunut shubuh itu bid'ah.

Dari Saad bin Thariq Al-Ashja'i ra. berkata, "Aku bertanya kepada ayahku, "Wahai Ayah, Anda dulu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka qunut pada shalat shubuh?" Ayahku menjawab, "Wahai anakku., itu adalah bid'ah." (HR Tirimizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan keburukan. (HR Ibnu Khuzaemah).

Qunut Shubuh: Khilaf Sepanjang Zaman
Dan masih banyak lagi dalil-dalil syar'i yang saling berbeda, di mana masing-masing ulama saling mempertahankan pandangannya. Dan keadaan ini tidak akan berakhir dengan kekalahan atau kemenangan salah satu pihak. Tetapi tetap akan terus terjadi saling mempertahankan pendapat.

Di masa lalu para ulama yang berbeda tentang hukum qunut itu bisa shalat berjamaah dengan rukun, tanpa harus saling menjelekkan apalagi saling mencaci ata mengatakan tukang bid'ah.

Semoga Allah SWT meluaskan ilmu kita dan semakin memberikan kecerdasan syariah kepada umat ini. Amien.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu;'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Bacaan Basmallah Dikeraskan atau Tidak

Pak Ustadz yang terhormat,

Assalamu alaikum wrm wbr.

Ini surat yang ketiga hanya mengulang pertanyaan surat yang pertama, sedangkan surat saya yang kedua pun masih dalam proses. Mudah2-an Pak Ustadz bisa secepatnya untuk memberikan jawaban.

Langsung saja, Saya mau menanyakan mengapa para imam masjid di negara timur tengah tidak mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim pada surat Alfatihah ataupun surat yang lainnya pada waktu shalat Shubuh, Maghrib dan Isya.

Kebetulan saya sudah 6 tahuntinggal di UAE dan Oman, tapi belum menemukan dalilnya yang shahih.

Mohon pak Ustadz menjelaskan dasar hukumnya, juga sekalian dimohon menjelaskan dalilnya bagi yang mengeraskan bacaan basmallah tersebut.

Terima kasih

Wassalamualaikum Wrm Wbr.

Abdurrahman-sultanate Oman

Abdurrahman Kosasih Asmita
koko_K90@yahoo.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan sebenarnya memang masalah khilafiyah di kalangan para ulama.

Ada yang mengatakan bahwa bacaan basmalah itu harus dibaca keras, persis seperti yang kebanyakan dibaca di negeri kita oleh para imam shalat.

Tapi ada juga yang mengatakan tidak perlu dibaca keras, cukup dibaca lirih saja. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak membaca, karena basmalah itu dianggapnya bukan bagian surat Al-Fatihah.

Mengapa kok bisa khilafiyah? Memangnya tidak ada hadits?

Jawabnya bisa saja. Sedangkan hadits juga ada. Tapi masalahnya hadits-hadits yang ada malah saling bertentangan. Karena itulah para ulama yang membaca hadits-hadits yang bertentangan itu juga akhirnya ikut-ikutan juga bertentangan.

Di antara hadits-hadits yang bertentangan itu antara lain:

Dari Aisyah ra berkata, "Nabi SAW memulai sholat dengan takbir dan (memulai) bacaan dengan Alhamdulillahi rabbil 'alamin.(HR Bukhari dan Muslim)

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwasanya Nabi SAW dan Abu Bakar dan Umar, mereka memulai shalat dengan Alhamdulillahi rabbil 'alamin." (HR Bukhari-Muslim)

Juga ada hadits lainnya yang justru menerangkan sebaliknya, yaitu yang benar justru yang mengeraskan bacaan basmalah. Misalnya hadits ini:

Dari Nuaim berkata, “Aku melaksanakan salat di belakang Abu Hurairah. Ia membaca bismillahirrahmanirrahim lalu membaca ummul quran (al-Fatihah). Di akhir hadits tersebut ia berkata, ‘Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya salatku paling mirip dengan yang dilakukan oleh Rasulullah saw.’”(HR al-Nasa’I, Ibn Khuzaymah, dan Ibn Hibban)

Menurut al-Hafidz Ibn Hajar, “Ini adalah riwayat yang paling valid yang berbicara tentang basmalah.”

Karena tiap ulama yang mujtahid itu ternyata punya dalil masing-masing yang sama-sama kuat tentang hukum mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. Dan karena dalil masing-masing cukup kuat, akhirnya sulit untuk mendapatkan kata akhir yang mutlak.

Maka kita sebut masalah ini khilafiyah. Mungkin buat sebagian saudara kita yang sejak belajar Islam tidak diperkenalkan dengan isitlah khilafiyah, agak terasa aneh. Mungkin dalam hati mereka bertanya, "Sedikit sedikit khilafiyah, sedikit sedikit khilafiyah... khilafiyah kok cuma sedikit?"

Khilafiyah dalam Mengeraskan Bacaan Basmalah

1. Mazhab As-Syafi'i

Menurut mazhab As-Syafi`iyah, lafaz basmalah (bismillahirrahmanirrahim) adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr (dikeraskan) oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah.

Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. (lihat kitab Al-Majmu` jilid 3 halaman 302)

2. Mazhab Al-Malikiyah

Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shaalt jahriyah maupun sirriyah.

3. Mazhab Al-Hanabilah

Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr).

Bila anda perhatikan imam masjidil al-haram di Makkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya umumnya orang-orang di sana bermazhab Hanbali.

Demikianlah perbedaan pandangan tiga mazhab yang mewakili tentang hukum mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. Tentu masing-masing yakin dengan kebenaran pandangannya. Dan boleh jadi anda termasuk yang memilih salah satunya.

Dan mungkin saja pilihan anda itu tidak sama dengan pilihan teman anda sendiri. Lalu apakah kita harus memerangi teman anda yang memiliki pandangan tidak sama dengan pandangan kita?

Tentu saja tidak, bukan?

Kewajiban kita adalah menghormati dan memberikan toleransi atas perbedaan pendapat itu. Kita boleh saja berpegang tegus atas apa yang kita yakini kebenarannya. Tapi bukan berarti keyakinan itu membolehkan kita menzalimi saudara kita sendiri.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Bersalaman Setelah Sholat Berjama'ah

Assalamu'alaikum

Ustadz, semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, Amin.

Begini Ustadz seperti sudah menjadi kebiasaan, selepas sholat berjamaah banyak dari jama'ah maupun imam saling berjabat tangan dengan jama'ah yang ada di sebelah kiri dan kanan dst.

Apakah kebiasaan ini pernah dicontohkan pada zaman Rasullullah atau pada masa para sahabat? Apakah saudara-saudara muslim kita dinegara lain melakukan hal yang sama? Mohon penjelasannya Ustadz.

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum.

Sangaji

Sangaji

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bersalaman adalah bagian syariat Islam. Perbuatan itu memang disunnahkan dalam agama Islam, bahkan banyak sekali hadits yang menyebutkan keutamaannya.

Hadits-hadits Keutamaan Bersalaman

Dari Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata."Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan".(HR Bukhari dan Muslim)

Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya" (HR Abu Daud)

Dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)

Bersalaman Setelah Shalat

Namun lepas dari keutamaan bersalaman, lalu bagaimana hukumnya kalau bersalaman itu dilakukan setiap selesai shalat?

Sepanjang yang kami ketahui, entah benar atau tidak, kami belum pernah mendapatkan dalil tentang isyarat, perintah atau contoh dari Rasulullah SAW, atau pun dari para shahabat yang mulia tentang bersalaman setelah shalat.

Kami tidak tahu kalau seandainya ada riwayat yang menyebutkan hal itu. Tapi sampai saat ini kami belum menemukannya.

Sehingga bersalaman sesudah shalat -sementara ini- kami katakan tidak ada tuntunan atau pensyariatanya. Setidaknya, itulah yang kami ketahui.

Kalau memang demikian, lalu kenapa kita masih saja melihat orang-orang bersalaman setelah shalat? Terkadang bersalaman dilakukan setelah selesai salam, terkadang dilakukan setelah dzikir bersama-sama, lalu mereka membuat barisan antrian untuk saling bersalaman satu dengan yang lain.

Kira-kira apa hujjah mereka yang melakukan itu? Dan apakah yang mereka lakukan itu melanggar ketentuan tentang shalat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW?

Syeikh Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang masalah ini hanya mengatakan bahwa disunnahkan bersalaman setelah shalat di masjid, apabila sebelumnya belum sempat bersalaman. Perhatikan kutipan fatwa beliau:

Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan. Jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat, maka bersalaman setelahnya.

Hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu di samping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'.

Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya.

Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.

[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa bersalaman sangat baik dilakukan. Ketika ditanyakan tentang hukum bersalaman yang dilakukan usai shalat, beliau mengatakan bahwa bersalaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut:

Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Lihat Fatawa al-Imam an-Nawawi)

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan bahwa bersalaman disunnahkan setelah shalat karena orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya.Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan.

Dalam halaman yang lainnya dari kitab yang sama disebutkan:

المُصَافَحَةُ المُعْتَدَةُ بَعْدَ صَلاَتَيِ الصُبْحِ وَالعَصْرِ لاَ أصْلَ لَهَا, وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ أنَّهَا مِنَ البِدَعِ المُبَاحَةِ او اسْتَحْسَنَهُ النَّوَاوِيُّ. وَيَنْبَغِى التَّفْصِيْلُ بَيْنَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَمُبَاحَةٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَمُسْتَحَبَّةٌ. إذِ هِيَ سُنَّةٌ عِنْدَ اللِّقَاءِ إِجْمَاعًا.

Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah salat subuh dan salat ashar adalah sama sekali tidak ada dasarnya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk bid'ah yang diperbolehkan atau yang dianggap bagus oleh Imam Nawawi. Sepatutnya diperinci di antara orang yang beserta dia sebelum salat, maka jabatan tangan di antara keduanya sesudah salat tersebut adalah mubah; dan orang yang tidak beserta dia sebelum salat, maka hukumnya sunnah. Karena jabatan tangan itu adalah disunahkan secara ijma' (kesepakatan para ulama) pada waktu bertemu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc