Tampilkan postingan dengan label khilafiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khilafiyah. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Juli 2008

Ibadah & Amalan Bisa Ditransfer Pahalanya ke Orang Lain ?

Assalaamulaikum wr. wb.
Pak ustadz yang saya hormati, ibadah dan amalan apa saja yang bisa ditransfer pahalanya ke orang yang lain, baik yang masih hidup ataupun yang sudah wafat?
Bolehkah kita mewakafkan harta orang lain atau harta kita sendiri, dengan niat pahalanya untuk orang lain, baik orangnya sudah meninggal dunia ataupun masih hidup?
Mohon penjelasannya. Syukron.
Irfan
abumuadz

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia. Masalah ini seringkali menjadi titik perbedaan antara berbagai kelompok masyarakat. Dan tidak jarang menjadi bahan perseteruan yang berujung kepada terurainya benang persaudaraan.
Seandainya umat Islam ini mau duduk bersama mengkaji semua dalil yang ada, seharusnya perbedaan itu bisa disikapi dengan lebih dewasa dan elegan.
Kita akan mempelajari tiga pendapat yang terkait dengan masalah ini lengkap dengan dalil yang mereka pakai. Baik yang cenderung mengatakan tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah wafat, atau yang mengatakan sampai atau yang memilah antara keduanya. Sedangkan pilihan anda mau yang mana, semua kembali kepada anda masing-masing.
Kalau kita cermati pendapat yang berkembang di tengah umat Islam, paling tidak kita mendapati tiga pendapat besar yang utama.
1. Pendapat Pertama: Pahala Tidak Bisa Dikirim-kirim kepada Mayit
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang mati tidak bisa menerima pahala ibadah orang yang masih hidup. Baik pahala yang bersifat ibadah jasadiyah maupun ibadah maliyah. Sebab setiap orang sudah punya tugas dan tanggung-jawab masing-masing.
Dalil atau hujjah yang digunakan adalah berdasarkan dalil:
`Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya` (QS. An-Najm:38-39)
`Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan` (QS. Yaasiin:54)
`Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya`. (QS. Al-Baqaraah 286)
Ayat-ayat di atas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:
`Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo'akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya` (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa'i dan Ahmad).
Bila Anda menemukan orang yang berpendapat bahwa orang yang sudah wafat tidak bisa menerima pahala ibadah dari orang yang masih hidup, maka dasar pendapatnya antara lain adalah dalil-dalil di atas.
Tentu saja tidak semua orang sepakat dengan pendapat ini, karena memang ada juga dalil lainnya yang menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan sampainya pahala ibadah yang dikirmkan/ dihadiahkan kepada orang yang sudah mati.
2. Pendatapat Kedua: Ibadah Maliyah Sampai dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai
Pendapat ini membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit.
Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur'an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi'i dan pendapat Madzhab Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:
"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum" (HR An-Nasa'i).
Namun bila ibadah itu menggunakan harta benda seperti ibadah haji yang memerlukan pengeluaran dana yang tidak sedikit, maka pahalanya bisa dihadiahkan kepada orang lain termasuk kepada orang yang sudah mati. Karena bila seseorang memiliki harta benda, maka dia berhak untuk memberikan kepada siapa pun yang dia inginkan. Begitu juga bila harta itu disedekahkan tapi niatnya untuk orang lain, hal itu bisa saja terjadi dan diterima pahalanya untuk orang lain. Termasuk kepada orang yang sudah mati.
Ada hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sedekah dan haji yang dilakukan oleh seorang hamba bisa diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya dua hadits berikut ini:
Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya, "Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul SAW menjawab, "Ya." Saad berkata, "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya." (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?" Rasul menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari)
3. Pendapat Ketiga: Semua Jenis Ibadah Bisa Dikirimkan kepada Mayit
Do'a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo'a, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami." (QS Al-Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
a. Shalat Jenazah.
Tentang do'a shalat jenazah antara lain, hadits:
Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW - setelah selesai shalat jenazah-bersabda, "Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka." (HR Muslim).
b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
Tentang do'a setelah mayyit dikuburkan,
Dari Ustman bin 'Affan ra. berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda, "Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya." (HR Abu Dawud)
c. Doa Saat Ziarah Kubur
Sedangkan tentang do'a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh 'Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, "Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur?" Rasul SAW menjawab, "Ucapkan: (Salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu'min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya -insya Allah- kami pasti menyusul)." (HR Muslim).
d. Sampainya Pahala Sedekah untuk Mayit
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, "Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul SAW menjawab, "Ya." Saad berkata:, "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya." (HR Bukhari).
e. Sampainya Pahala Saum untuk Mayit
Dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya." (HR Bukhari dan Muslim)
f. Sampainya Pahala Haji Badal untuk Mayit
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?" Rasul menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari)
g. Membayarkan Hutang Mayit
Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah di mana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:
"Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya." (HR Ahmad)
h. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur'an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Qur'an yang berupa perbuatan dan niat.
Menurut pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat.
Tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat. Namun sebagai muslim yang baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Karena bila hal itu yang diupayakan, hanya akan menghasilkan perpecahan dan kerusakan persaudaraan Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.

Memahami Sifat Shalat Nabi

Selama ini saya sholat seperti yang saya pelajari waktu duduk di sekolah dasar. tanpa tahu hadist atau riwayat tentang kebenaran sholat yang saya lakukan.

Baru baru ini saya melihat di www.youtube.com tentang sifat sholat nabi. Banyak perbedaan dengan yang sering saya lakukan. Salah satunya saya sering baca bismilah dinyaringkan.

Putra Parahiyangan

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semua orang yang mengaku muslim pasti wajib shalat sesuai dengan tata cara shalat nabi. Tidak ada seorang ulama pun yang membuat-buat sendiri tata cara shalat, karena hukumnya haram.

Lalu kenapa masing-masing berbeda dalam tata cara shalat? Yang mana yang benar? Apakah yang telunjuknya goyang-goyang atau yang lurus saja? Apakah yang tangannya di dada ataukah di atas perut? Apakah yang basmalahnya jahr ataukah yang tidak terdengar, atau malah tidak membaca basmalah sama sekali?

Masalahnya, ternyata ketika harus menetapkan shalat yang bagaimana kah yang seusai dengan tata cara shalat nabi, para ulama dan fuqaha berbeda pendapat. Ada yang pakai qunut dan ada yang tidak. Ada yang tarawihnya 11 rakaat, ada yang 23 rakaat, bahkan Umar bin Abdul Aziz tarawih dengan 36 rakat.

Ada kalangan yang berpendapat bahwa kalau sujud, lututnya harus menyentuh tanah duluan baru tangannya. Tetapi ada juga yang sebaliknya, tangannya duluan baru lututnya.

Dan begitulah, kita setiap hari melihat perbedaan-perbedaan itu di tengah umat Islam. Perbedaan itu ada sejak mulai takbir hingga salam, dengan sekian banyak varisasi dan pendapat.

Shifat Shalat Nabi Versi Siapa?

Jadi kita harus bisa membedakan istilah Shifat Shalat Nabi itu dengan melihat siapa yang berpendapat. Ternyata shifat shalat nabi memang berbeda-beda tergantung dari siapa yang berijtihad dan siapa yang menyusunnya.

Memang yang paling tersohor adalah yang disusun oleh Al-Albani, karena judul bukunya adalah Shifat Shalat Nabi. Akan tetapi meski judulnya demikian, tidak lantas boleh disimpulkan bahwa hanya Al-Albani saja yang punya otoritas menetapkan keshahihan suatu shalat sesuai dengan sifat shalat nabi.

Benar bahwa Al-Albani telah mengklaim bahwa tata cara shalat yang benar-benar sesuai dengan Nabi Muhammad SAW adalah apa yang beliau tulis di dalam kitabnya.

Menarik sekali klaimnya ini sehingga menimbulkan kesan logis, apabila ada orang shalat tidak seperti yang ada dalam buku itu, maka shalat itu menyalahi tata cara shalat Nabi. Setidaknya, itulah yang kemudian diyakini oleh sebagian orang.

Dan lebih serem lagi, ada klaim yang kemudian menyebutkan bila seseorang shalat tidak seperti shalat nabi (baca: tidak seperti yang dipahami oleh Al-Albani dalam kitabnya itu), maka shalat itu bid'ah, tertolak, tidak diterima bahkan ada yang mengatakan tidak sah.

Sehingga muncullah logika pada sebagian pemuja tokoh satu ini bahwa kebenaran tentang shalat nabi adalah milik Al-Albani seorang, sedang semua tata cara shalat yang tidak seperti yang dipahami oleh beliau, dianggap salah, bahkan harus dikoreksi.

Kritik dan Pertanyaan

Yang jadi kritik dan pertanyaan kemudian adalah: sejauh mana klaim itu mendekati kebenaran?

Orang yang tidak setuju dengan klaim ala Al-Albani itu banyak yang juga protes. Misalnya mereka mempertanyakan, apakah sebegitu bodohkah para ulama selama 14 abad terhadap masalah shalat, sehingga kebenaran baru ditemukan hanya di abad ini saja, dan hanya seorang tokoh saja, yaitu Al-Albani?

Lalu yang tambah menarik, para penentang mazhab Al-Albani juga mempertanyakan lebih jauh, apakah semua umat Islam masuk neraka karena shalatnya tidak seperti apa yang dipahami dan dimaui oleh Al-Albani? Lantaran semua bentuk shalat yang dilakukan umat Islam selama ini termasuk kategori bid'ah?

Apakah para ulama mazhab juga masuk neraka karena kebetulan pendapatnya tentang sifat shalat nabi tidak sama dengan sifat shalat nabi versi Nashiruddin Al-Albani?

Dan apakah berarti hanya ada satu orang saja yang ilmunya melebihi semua ulama yang pernah ada sepanjang 14 abad ini, yaitu Al-Albani?

Semua pertanyaan ini bermunculan sebagai reaksi atas klaim-klaim para pendukung Al-Albani. Dan pertanyaan ini wajar, karena mereka merasa agak terusik lantaran dituduh shalatnya tidak benar dan juga tidak diterima disisi Allah SWT.

Sampai mereka mengatakan bahwa judul buku itu seharusnya disempurnakan menjadi "Shifat Shalat Nabi (menurut Al-Albani)." Dan seharusnya si penulis tidak perlu menyombongkan diri dan terlalu pe-de dengan klaim-klaimnya.

Menurut mereka, seharusnya si penulis menyatakan dengan tawadhu' bahwa, "Dengan keterbatasan ilmu dan wawasan, maka menurut ijtihad pribadi, shalat yang seperti inilah yang dirasa paling mendekati tata cara shalat Rasulullah SAW."

Bukan sebaliknya, malah menuduh semua bentuk shalat yang pernah ada ditulis oleh para ulama adalah salah dan mungkar, kalau tidak seperti yang dipahami oleh hasil pemikiran dirinya sendiri.

Keshahihan Hadits Bukan Satu-satunya Tolok Ukur Kebenaran

Keshahihan hadits memang menjadi salah satu parameter kebenaran, tetapi harus diingat pula bahwa dia bukan satu-satunya tolok ukur. Masih ada sekian banyak pertimbangan yang harus dimasukkan ke dalam analisa sehingga bisa ditarik kesimpulan akhir.

Dan memang pekerjaan itu bukan lagi pekerjaan para kritikus hadits, melainkan pekerjaan para ahli fiqih (fuqaha'). Tugas dan peran para kritikus hadits memang sebatas apakah suatu riwayat makbul atau tidak?

Tetapi para kritikus hadits tidak punya wewenang untuk menyimpulkan hasil akhir, sebab masih ada beberapa pertimbangan lainnya. Antara lain:

1. Masalah Nasakh dan Mansukh

Boleh saja suatu hadits itu shahih seshahih-shahihnya, tetapi tetap tidak tertutup kemungkinan ternyata hadits itu mengalami nasakh (penghapusan hukum) dari Allah.

Jangankan hadits, lha wong Al-Quran pun tidak sepi dari nasakh. Ada sekian banyak ayat Al-Quran yang masih kita baca teksnya, namun hukumnya telah dinasakh (dihapus) oleh ayat yang lain.

Misalnya ayat tentang haramnya minum khamar sesaat sebelum shalat. Ayat itu menimbulkan kesimpulan hukum bahwa bila bukan akan shalat, minum khamar tidak haram.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (QS. An-Nisa': 43)

Lalu turunlah ayat yang mengharamkan khamar secara total dan menghapus hukum larangan mabuk hanya kalau mau shalat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah: 90-91)

Maka hukum yang terkandung pada ayat pertama tidak lagi berlaku, karena telah dinasakh oleh ayat yang kedua.

Kalau ayat Quran saja bisa terjadi nasakh, apalagi hadits nabawi. Maka parameter kebenaran bukan semata-mata keshahihan hadits. Masih ada sekian banyak parameter lainya yang perlu dipertimbangkan.

2. Al-'aam Wal Khash

Maksudnya adalah bahwa suatu dalil itu terkadang bersifat umum, tetapi ada pula dalil yang bersifat khusus. Ada terdapat hadits-hadits tertentu yang lebih erat kaitannya dengan suatu masalah (lebih khusus), dan ada hadits-hadits tertentu yang bersifat umum.

Sekedar buat contoh sederhana adalah ayat Quran berikut ini: Kalau kita baca sekilas

يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين فإنه يشمل المحدث وغيره.

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bangun untuk shalat, maka basuhlah wajahmu, kedua tanganmu hingga siku, usaplah kepalamu, dan kakimu hingga kedua mata kaki.

Kalau kita baca sekilas ayat ini, maka kewajiban untuk berwudhu' bukan hanya untuk yang sedang berhadats saja atau yang tidak punya wudhu' saja, tetapi mereka yang sudah suci dari hadats atau yang sudah punya wudhu' juga wajib untuk berwudhu' pada saat mau melakukan shalat.

Maka untunglah ada hadits yang mengkhususkan, seperti hadits berikut ini:

قلت لأبي عبد الله عليه السلام: قوله تعالى:;إذا قمتم إلى الصلاة ما يعني بذلك إذا قمتم إلى الصلاة؟ قال: إذا قمتم من النوم فإنه خاص بالمحدث

Aku berkata kepada Abi Abdillah 'alaihissalam, "Bila kamu bangun untuk shalat, apa yang dimaksud dengan bangun untuk shalat?" Beliau SAW menjawab, "Bila kamu bangun dari tidur."

Sehingga dipahami dari hadits ini bahwa kewajiban untuk berwudhu sebelum shalat hanya berlaku bagi mereka yang berhadats. Sedangkan yang sudah punya wudhu', maka hukumnya tidak wajib, melainkan hanya sunnah saja.

Ini sekedar contoh bahwa dalil-dalil itu ada yang bersifat umum dan ada juga yang bersifat khusus. Keduanya harus jadi pertimbangan dalam menarik kesimpulan hukum.

3. Ternyata Keshahihan Hadits Juga Tidak Selalu Sama

Satu hal juga perlu disampaikan di sini adalah bahwa ternyata menyatakan bahwa sebuah hadits itu shahih, tidak selalu sama keluar dari mulut para muhadditsin.

Ketika Bukhari meihnshahihkan suatu hadits, belum tentu hadits itu ada di dalam shahih Muslim, karena begitu banyak pertimbangan. Sebagaimana sebaliknya, belum tentu sebuah hadits yang disahihkan oleh Imam Muslim, juga terdapat di dalam kitab Shahih Bukhari.

Dan sangat boleh jadi sebuah hadits dishahihkan oleh seorang muhaddits, namun oleh muhaddits lain dianggap tidak memenuhi syarat hadits shahih.

Bahkan seorang muhaddits seringkali terkesan rancu ketika menshahihkan suatu hadits. Suatu ketika ada sebuah hadits dishahihkan di dalam sebuah kitab, tapi pada kala yang lain, oleh muhaddits yang sama, hadits itu malah dikatakan dhaif di kitab lainnya. Padahal orangnya itu-itu juga.

Kesalahan dan ketidak-cermatan seperti ini kadang terjadi. Kalau salah hanya satu atau dua hadits mungkin kita masih bisa terima. Tapi kalau kesalahannya sampai puluhan bahkan ratusan hadits, tentu sebuah kecerobohan yang merupakan aib dan menurunkan standar kualitas si muhaddits itu sendiri.

Al-Albani Di Mata Penentangnya

Dan di mata para penentangnya, Syeikh Al-Albani termasuk di antara orang yang dianggap seringkali rancu dalam menshahihkan suatu hadits.

Menurut kalangan yang kurang setuju dengan pendapat Al-Albani, seringkali kejadian di satu kitab, beliau bilang hadits A itu shahih, tapi di kitab lain yang dituliskannya sendiri, dia bilang hadits A itu dhaif. Seperti yang terjadi atas kritik Al-Albani kepada kitab Al-Halalu wal Haramu fil Islam karya Dr. Yusuf Al-Qaradawi.

Konon Al-Albani mengkritik buku Qaradawi karena menggunakan hadits dhaif. Namun Al-Qaradawi menjawab bahwa hadits yang dibilang dhaif itu, justru oleh Al-Albani sendiri di dalam kitab susunannya, malah dibilang shahih.

Tentu saja para pendukung Al-Albani tidak terima dengan kritik itu. Mereka pun berlomba-lomba untuk menjawab dan menyangkalnya.

Jadi rupanya bahkan seorang dengan kaliber Syeikh Nashirudin Al-Albani yang terlanjur dianggap satu-satunya ahli hadits di zaman sekarang oleh para pendukungnya, juga tidak sepi dari kritik.

Kesimpulan:

Shalat seperti shalatnya Nabi Muhammad SAW memang bisa saja berbeda-beda hasilnya bagi tiap ulama atau ahli ijtihad. Hal itu terjadi karena banyak faktor. Sehingga klaim bahwa satu bentuk yang paling benar, tetap saja masih bisa dikritisi.

Dan semua itu tidak mengurangi keutamaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Qunut Subuh.. Bid'ahkah? Sunahkah?

pak ustad yang terhormat, ana masih awan ttg qunut subuh, kalau memang qunut subuh boleh dikerjakan tolong dilampirkan dalilnya yang shohih. sekian terima kasih

AHmad Musa

Ahmad Musa
chotaw

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Qunut di dalam shalat shubuh memang merupakan bagian dari masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama tidak menerima dalil tentang qunut shalat shubuh, namun sebagian lainnya tetap memandang bahwa hadits tentang qunut shalat shubuh itu ada dan kuat.

Di dalam kitab Subulus Salam Bab Tata Cara Shalat disebutkan beberapa hadits yang terkait dengan dasar landasan syar'i qunut pada shalat shubuh. Hadits-hadits itu antara lain:

عن أنس أن النبي قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من العرب ثم تركه - متفق عليه

Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa Nabi SAW melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan arab, kemudian beliau meninggalkannya. (HR Muttaqfaq 'alaihi)

ولأحمد والدارقطني نحوه من وجه آخر ، وزاد: وأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا

Dan dari riwayat Imam Ahmad dan Ad-Daruquthuny sepeti itu juga dari bentuk yang berbeda dengan tambahan: Sedangkan pada shalat shubuh, maka beliau tetap melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia.

Juga ada hadits lainnya lewat Abu Hurairah ra.

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bila bangun dari ruku'-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa:Allahummahdini fii man hadait...dan seterusnya." (HR Al-Hakim dan dishahihkan)

Juga ada hadits lainnya:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh. (HR Al-Baihaqi)

Dengan adanya beberapa hadits ini, maka para ulama salaf seperti Asy-Syafi'i, Al-Qasim, Zaid bin Ali dan lainnya mengatakan bahwa melakukan doa qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.

Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak ada kesunnahan dalam qunut shalat shubuh. Hal ini mereka katakan lantaran hadits-hadits di atas ditolak kekuatannya. Misalnya hadits riwayat Abu Hurairah itu, mereka katakan dhaif lantaran di dalamnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Said Al-Maqbari. Dia dianggap oleh banyak muhadditsin sebagai orang yang tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits Ibnu Abbas pun juga didahifkan oleh sebagian ulama.

Di samping itu juga ada hadits-hadits lainnya yang secara tegas mengatakan bahwa qunut shubuh itu bid'ah.

Dari Saad bin Thariq Al-Ashja'i ra. berkata, "Aku bertanya kepada ayahku, "Wahai Ayah, Anda dulu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka qunut pada shalat shubuh?" Ayahku menjawab, "Wahai anakku., itu adalah bid'ah." (HR Tirimizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan keburukan. (HR Ibnu Khuzaemah).

Qunut Shubuh: Khilaf Sepanjang Zaman
Dan masih banyak lagi dalil-dalil syar'i yang saling berbeda, di mana masing-masing ulama saling mempertahankan pandangannya. Dan keadaan ini tidak akan berakhir dengan kekalahan atau kemenangan salah satu pihak. Tetapi tetap akan terus terjadi saling mempertahankan pendapat.

Di masa lalu para ulama yang berbeda tentang hukum qunut itu bisa shalat berjamaah dengan rukun, tanpa harus saling menjelekkan apalagi saling mencaci ata mengatakan tukang bid'ah.

Semoga Allah SWT meluaskan ilmu kita dan semakin memberikan kecerdasan syariah kepada umat ini. Amien.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu;'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Bacaan Basmallah Dikeraskan atau Tidak

Pak Ustadz yang terhormat,

Assalamu alaikum wrm wbr.

Ini surat yang ketiga hanya mengulang pertanyaan surat yang pertama, sedangkan surat saya yang kedua pun masih dalam proses. Mudah2-an Pak Ustadz bisa secepatnya untuk memberikan jawaban.

Langsung saja, Saya mau menanyakan mengapa para imam masjid di negara timur tengah tidak mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim pada surat Alfatihah ataupun surat yang lainnya pada waktu shalat Shubuh, Maghrib dan Isya.

Kebetulan saya sudah 6 tahuntinggal di UAE dan Oman, tapi belum menemukan dalilnya yang shahih.

Mohon pak Ustadz menjelaskan dasar hukumnya, juga sekalian dimohon menjelaskan dalilnya bagi yang mengeraskan bacaan basmallah tersebut.

Terima kasih

Wassalamualaikum Wrm Wbr.

Abdurrahman-sultanate Oman

Abdurrahman Kosasih Asmita
koko_K90@yahoo.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan sebenarnya memang masalah khilafiyah di kalangan para ulama.

Ada yang mengatakan bahwa bacaan basmalah itu harus dibaca keras, persis seperti yang kebanyakan dibaca di negeri kita oleh para imam shalat.

Tapi ada juga yang mengatakan tidak perlu dibaca keras, cukup dibaca lirih saja. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak membaca, karena basmalah itu dianggapnya bukan bagian surat Al-Fatihah.

Mengapa kok bisa khilafiyah? Memangnya tidak ada hadits?

Jawabnya bisa saja. Sedangkan hadits juga ada. Tapi masalahnya hadits-hadits yang ada malah saling bertentangan. Karena itulah para ulama yang membaca hadits-hadits yang bertentangan itu juga akhirnya ikut-ikutan juga bertentangan.

Di antara hadits-hadits yang bertentangan itu antara lain:

Dari Aisyah ra berkata, "Nabi SAW memulai sholat dengan takbir dan (memulai) bacaan dengan Alhamdulillahi rabbil 'alamin.(HR Bukhari dan Muslim)

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwasanya Nabi SAW dan Abu Bakar dan Umar, mereka memulai shalat dengan Alhamdulillahi rabbil 'alamin." (HR Bukhari-Muslim)

Juga ada hadits lainnya yang justru menerangkan sebaliknya, yaitu yang benar justru yang mengeraskan bacaan basmalah. Misalnya hadits ini:

Dari Nuaim berkata, “Aku melaksanakan salat di belakang Abu Hurairah. Ia membaca bismillahirrahmanirrahim lalu membaca ummul quran (al-Fatihah). Di akhir hadits tersebut ia berkata, ‘Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya salatku paling mirip dengan yang dilakukan oleh Rasulullah saw.’”(HR al-Nasa’I, Ibn Khuzaymah, dan Ibn Hibban)

Menurut al-Hafidz Ibn Hajar, “Ini adalah riwayat yang paling valid yang berbicara tentang basmalah.”

Karena tiap ulama yang mujtahid itu ternyata punya dalil masing-masing yang sama-sama kuat tentang hukum mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. Dan karena dalil masing-masing cukup kuat, akhirnya sulit untuk mendapatkan kata akhir yang mutlak.

Maka kita sebut masalah ini khilafiyah. Mungkin buat sebagian saudara kita yang sejak belajar Islam tidak diperkenalkan dengan isitlah khilafiyah, agak terasa aneh. Mungkin dalam hati mereka bertanya, "Sedikit sedikit khilafiyah, sedikit sedikit khilafiyah... khilafiyah kok cuma sedikit?"

Khilafiyah dalam Mengeraskan Bacaan Basmalah

1. Mazhab As-Syafi'i

Menurut mazhab As-Syafi`iyah, lafaz basmalah (bismillahirrahmanirrahim) adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr (dikeraskan) oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah.

Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. (lihat kitab Al-Majmu` jilid 3 halaman 302)

2. Mazhab Al-Malikiyah

Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shaalt jahriyah maupun sirriyah.

3. Mazhab Al-Hanabilah

Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr).

Bila anda perhatikan imam masjidil al-haram di Makkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya umumnya orang-orang di sana bermazhab Hanbali.

Demikianlah perbedaan pandangan tiga mazhab yang mewakili tentang hukum mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. Tentu masing-masing yakin dengan kebenaran pandangannya. Dan boleh jadi anda termasuk yang memilih salah satunya.

Dan mungkin saja pilihan anda itu tidak sama dengan pilihan teman anda sendiri. Lalu apakah kita harus memerangi teman anda yang memiliki pandangan tidak sama dengan pandangan kita?

Tentu saja tidak, bukan?

Kewajiban kita adalah menghormati dan memberikan toleransi atas perbedaan pendapat itu. Kita boleh saja berpegang tegus atas apa yang kita yakini kebenarannya. Tapi bukan berarti keyakinan itu membolehkan kita menzalimi saudara kita sendiri.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Bersalaman Setelah Sholat Berjama'ah

Assalamu'alaikum

Ustadz, semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, Amin.

Begini Ustadz seperti sudah menjadi kebiasaan, selepas sholat berjamaah banyak dari jama'ah maupun imam saling berjabat tangan dengan jama'ah yang ada di sebelah kiri dan kanan dst.

Apakah kebiasaan ini pernah dicontohkan pada zaman Rasullullah atau pada masa para sahabat? Apakah saudara-saudara muslim kita dinegara lain melakukan hal yang sama? Mohon penjelasannya Ustadz.

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum.

Sangaji

Sangaji

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bersalaman adalah bagian syariat Islam. Perbuatan itu memang disunnahkan dalam agama Islam, bahkan banyak sekali hadits yang menyebutkan keutamaannya.

Hadits-hadits Keutamaan Bersalaman

Dari Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata."Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan".(HR Bukhari dan Muslim)

Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya" (HR Abu Daud)

Dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)

Bersalaman Setelah Shalat

Namun lepas dari keutamaan bersalaman, lalu bagaimana hukumnya kalau bersalaman itu dilakukan setiap selesai shalat?

Sepanjang yang kami ketahui, entah benar atau tidak, kami belum pernah mendapatkan dalil tentang isyarat, perintah atau contoh dari Rasulullah SAW, atau pun dari para shahabat yang mulia tentang bersalaman setelah shalat.

Kami tidak tahu kalau seandainya ada riwayat yang menyebutkan hal itu. Tapi sampai saat ini kami belum menemukannya.

Sehingga bersalaman sesudah shalat -sementara ini- kami katakan tidak ada tuntunan atau pensyariatanya. Setidaknya, itulah yang kami ketahui.

Kalau memang demikian, lalu kenapa kita masih saja melihat orang-orang bersalaman setelah shalat? Terkadang bersalaman dilakukan setelah selesai salam, terkadang dilakukan setelah dzikir bersama-sama, lalu mereka membuat barisan antrian untuk saling bersalaman satu dengan yang lain.

Kira-kira apa hujjah mereka yang melakukan itu? Dan apakah yang mereka lakukan itu melanggar ketentuan tentang shalat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW?

Syeikh Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang masalah ini hanya mengatakan bahwa disunnahkan bersalaman setelah shalat di masjid, apabila sebelumnya belum sempat bersalaman. Perhatikan kutipan fatwa beliau:

Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan. Jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat, maka bersalaman setelahnya.

Hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu di samping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'.

Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya.

Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.

[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa bersalaman sangat baik dilakukan. Ketika ditanyakan tentang hukum bersalaman yang dilakukan usai shalat, beliau mengatakan bahwa bersalaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut:

Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Lihat Fatawa al-Imam an-Nawawi)

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan bahwa bersalaman disunnahkan setelah shalat karena orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya.Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan.

Dalam halaman yang lainnya dari kitab yang sama disebutkan:

المُصَافَحَةُ المُعْتَدَةُ بَعْدَ صَلاَتَيِ الصُبْحِ وَالعَصْرِ لاَ أصْلَ لَهَا, وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ أنَّهَا مِنَ البِدَعِ المُبَاحَةِ او اسْتَحْسَنَهُ النَّوَاوِيُّ. وَيَنْبَغِى التَّفْصِيْلُ بَيْنَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَمُبَاحَةٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَمُسْتَحَبَّةٌ. إذِ هِيَ سُنَّةٌ عِنْدَ اللِّقَاءِ إِجْمَاعًا.

Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah salat subuh dan salat ashar adalah sama sekali tidak ada dasarnya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk bid'ah yang diperbolehkan atau yang dianggap bagus oleh Imam Nawawi. Sepatutnya diperinci di antara orang yang beserta dia sebelum salat, maka jabatan tangan di antara keduanya sesudah salat tersebut adalah mubah; dan orang yang tidak beserta dia sebelum salat, maka hukumnya sunnah. Karena jabatan tangan itu adalah disunahkan secara ijma' (kesepakatan para ulama) pada waktu bertemu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc